Kebijakan Penjaminan Mutu

Struktur Organisasi Unit Penjaminan Mutu PENS

Keputusan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Nomor: 2395.01/PL14/KP/2013 Tentang Struktur Organisasi Unit Penjaminan Mutu Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Pada Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa PENS membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) sebagai organisasi pelaksana sistem penjaminan mutu Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Nama Unit Penjaminan Mutu berubah seiring perjalanan PENS, hingga saat ini menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM).

Ketersediaan Dokumen SPMI

Peraturan Direktur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Di dalam Bab VI Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal, Pasal 8, Ayat (2), disebutkan bahwa pelaksanaan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal PENS, didukung oleh 4 (empat) dokumen yaitu: Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal, Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal, dan Formulir yang digunakan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dokumen SPMI tersebut dapat diakses secara terbatas (untuk internal) pada tautan http://pjm.pens.ac.id/dokumen-spmi/.