Job Description

Tugas Utama Unit SPM

  1. Meninjau ulang dan mengembangkan layanan/produk yang terkait dengan SPM.
  2. Melaksanakan Evaluasi Mutu Internal secara periodik di semua unit di PENS.
  3. Melakukan peninjauan dan evaluasi beberapa proses.

A. Ketua SPM

  1. Merencanakan dan menjadwalkan kegiatan tahunan unit SPM.
  2. Mengkoordinasikan semua kegiatan unit SPM.
  3. Merencanakan pengembangan mutu SDM internal unit SPM dan SDM eksternal yang terkait dengan SPM.
  4. Verifikasi laporan dari setiap Kabid.
  5. Menyusun laporan tahunan kegiatan SPM.
  6. Melaporkan hasil kegiatan unit SPM kepada Direktur.
  7. Bertanggung jawab dalam kegiatan Sistem Penjaminan Mutu PENS.

B. Kabid Sistem Penjaminan Mutu Internal

  1. Merencanakan dan melaksanakan tinjau ulang dan pengembangan pedoman/dokumen mutu.
  2. Mengembangan SIM yang terkait dengan SPMI.
  3. Bersama tim menyusun instrumen kuesioner.
  4. Melakukan inovasi dan pemantauan layanan/produk di semua unit di PENS.
  5. Membuat laporan tahunan terkait dengan pengembangan layanan SPMI.
  6. Mendokumentasi hasil kegiatan.

C. Kabid Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

  1. Merencanakan dan melaksanakan evaluasi mutu internal.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan audit eksternal dan proses sertfikasi.
  3. Membentuk tim auditor mutu internal.
  4. Menyusun laporan hasil audit.
  5. Mendokumentasi hasil kegiatan.

D. Administrasi SPM

  1. Membantu semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unit SPM.
  2. Membantu menyusun laporan kegiatan.
  3. Mendokumentasikan setiap kegiatan dan laporan kegiatan unit SPM.
  4. Melakukan rekapitulasi kegiatan unit SPM.