Skip to content
Tugas Utama Unit SPM
- Meninjau ulang dan mengembangkan layanan/produk yang terkait dengan SPM.
- Melaksanakan Evaluasi Mutu Internal secara periodik di semua unit di PENS.
- Melakukan peninjauan dan evaluasi beberapa proses.
A. Ketua SPM
- Merencanakan dan menjadwalkan kegiatan tahunan unit SPM.
- Mengkoordinasikan semua kegiatan unit SPM.
- Merencanakan pengembangan mutu SDM internal unit SPM dan SDM eksternal yang terkait dengan SPM.
- Verifikasi laporan dari setiap Kabid.
- Menyusun laporan tahunan kegiatan SPM.
- Melaporkan hasil kegiatan unit SPM kepada Direktur.
- Bertanggung jawab dalam kegiatan Sistem Penjaminan Mutu PENS.
B. Kabid Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Merencanakan dan melaksanakan tinjau ulang dan pengembangan pedoman/dokumen mutu.
- Mengembangan SIM yang terkait dengan SPMI.
- Bersama tim menyusun instrumen kuesioner.
- Melakukan inovasi dan pemantauan layanan/produk di semua unit di PENS.
- Membuat laporan tahunan terkait dengan pengembangan layanan SPMI.
- Mendokumentasi hasil kegiatan.
C. Kabid Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi mutu internal.
- Mengkoordinasikan kegiatan audit eksternal dan proses sertfikasi.
- Membentuk tim auditor mutu internal.
- Menyusun laporan hasil audit.
- Mendokumentasi hasil kegiatan.
D. Administrasi SPM
- Membantu semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unit SPM.
- Membantu menyusun laporan kegiatan.
- Mendokumentasikan setiap kegiatan dan laporan kegiatan unit SPM.
- Melakukan rekapitulasi kegiatan unit SPM.