Sesuai dengan amanat Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 pasal 55 ayat 5, yang berbunyi: “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri”, maka secara bertahap prodi akan diakreditasi oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Menteri Read More …