Lembaga akreditasi mandiri untuk prodi

Sesuai dengan amanat Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 pasal 55 ayat 5, yang berbunyi: “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri”, maka secara bertahap prodi akan diakreditasi oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) telah meluncurkan empat Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) di Bali pada Senin, 26 Agustus 2019. Keempat LAM tersebut adalah, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAM Sama), LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAM EMBA), LAM Kependidikan, serta Indonesia Accreditation Board for Engineering Education (IABEE).

Di awal tahun 2021 ini, LAM Teknik dan LAM Infokom dalam proses untuk segera diresmikan. Prodi di PENS saat ini dapat dikategorikan sebagai prodi informatika dan prodi teknik. Sehingga bila waktunya tiba, akreditasi prodi tidak dilakukan oleh BAN-PT, tetapi untuk prodi teknik akan diakreditasi oleh LAM Teknik dan prodi informatika akan diakreditasi oleh LAM Infokom.